Jakarta (ANTARA News) - Bintang sinetron dan iklan Sarah Azhari (27), Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjalani sidang pertamanya dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan. Sidang artis yang selalu menuai kontroversi itu tidak seperti biasanya karena tidak dihadiri banyak peliput (wartawan) infotaiment. Jaksa Teuku Rahman mengajukan Sarah ke persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, Pasal 355 KHUP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, kerena telah menghalangi tugas kewartawanan. Artis yang kerap berbusana serba terbuka itu pada Selasa 12 Juli 2005 diduga telah melakukan penganiayaan ringan terhadap Navis Qurtubi, seorang reporter infotainment Kasus Selebriti/Kassel (TPI), seusai menjadi bintang tamu siaran langsung acara infotaiment Gosip Apa Gosip (SCTV) yang dipandu oleh Eko Patrio di Studio Penta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat keluar studio, adik kandung Ayu Azhari itu dihampiri Navis dari infotainment Kassel dan Iis dari Obsesi (Global TV). Keduanya meminta waktu wawancara seputar keseharian Sarah. Ibu satu anak itu pun bersedia. Namun, Sarah meradang ketika dimintai komentar perihal kabar kekisruhan rumah tangga adiknya, Rahma Azhari dan Rauf. Kekesalan Sarah tidak selesai di situ. Dengan wajah emosi, Sarah kembali menyatroni Navis dan Iis yang kembali masuk Studio Penta. Sarah memaksa insiden tadi yang terekam di kamera dihapus. Karena merasa terdesak dan diintimidasi, akhirnya gambar dihapus oleh kameramen. Pihak Navis mengatakan, Sarah melemparkan asbak ke arah dirinya. Sarah sendiri menyangkal hal itu dan mengatakan ia hanya melempar kertas. Kasus tersebut sempat menghebohkan dunia infotainment. Kebebasan pers dan pelanggaran wilayah pribadi artis menjadi argumentasi dua pihak yang bertikai. Kemungkinan, sepinya infotainment yang meliput sidang pertama Sarah karena mereka melakukan pemogokan dalam menayangkan berita mengenai artis berambut panjang itu. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Robinson Tarigan itu ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa, H Anang Alfiansah dari kantor advokat Hendri Yosodiningrat untuk mempelajari berkas perkara.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006