Jambi (ANTARA) - Satuan narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan satu ons narkoba jenis sabu-sabu dan beberapa paket kecil siap jual dari seorang pelaku berinisial N yang berhasil kabur saat penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry di Jambi, Minggu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku gagal dilakukan karena keburu kabur saat digrebek di rumah kosnya.

Polisi hanya berhasil menangkap seorang kurir berinisial An pada saat penangkapan yang dilakukan polisi pada Minggu (29/1) sedangkan bandar besarnya berhasil kabur lebih dahulu.

Penangkapan tersebut awalnya dilakukan pada Minggu (29/1 sekitar pukul 02.30 WIB terhadap pengedar narkoba bernama Ant warga jalan Sersan Farpin RT 5, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 46 paket sabu-sabu dengan harga paket Rp200 ribu, paket Rp400 ribu, paket Rp800 ribu, paket Rp1 juta.

Kemudian ada juga barang bukti dua unit HP, satu pucuk senjata api jenis softgun, satu tabung berisi aluminium foil dan bantal tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari hasil penyidikan dan perkembangan barang milik tersangka Ant tersebut didapatkan nama bandar inisial N yang kos di sekitar Persijam.

Dalam perkembangan tersebut anggota langsung mendatangi tempat kos N untuk melakukan penangkapan, namun saat polisi datang N sudah duluan kabur dari rumahnya.

Dari rumah N lainya ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang beratnya satu ons, empat paket sedang sabu-sabu, satu timbangan digital, satu tasa sandang ditemukan dari dalam laci kosan N.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Ant mengaku barang itu didapatkan dari temannya nerinisial N yang dibeli dengan harga Rp11 juta, dan mengaku menjadi kurir narkoba sudah sejak enam bulan lalu.

Atas perbuatan tersangka Ant dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009. (N009/E003)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012