Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan anggota partai politik tidak boleh menjabat sebagai Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Kalau seandainya dia sekarang ini punya posisi jabatan apakah itu jabatan usaha, atau di partai politik harus dilepas di tahap akhir," ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurut Menkeu, anggota partai politik yang ingin mendaftar sebagai Dewan Komisioner, wajib melepas atribut partai setelah menjalani tahap seleksi kompetensi.

Ia mengatakan hal tersebut telah tercantum sesuai amanat Undang-Undang OJK nomor 21 tahun 2011.

"Undang-Undang seperti itu mengaturnya," ujar Menkeu yang juga terpilih sebagai Ketua Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner.

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran bagi masyarakat dan akademisi yang berminat untuk mengisi posisi tersebut mulai 30 Januari hingga 14 Februari 2012.

Waktu penerimaan dokumen pendaftaran oleh sekretariat panitia seleksi dimulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB di gedung Djuanda I Kementerian Keuangan Lantai Mezzanine.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh para calon anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Syarat lainnya adalah sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 21 Juli 2012, mempunyai pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Pendaftaran dan proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK oleh panitia seleksi tidak dipungut biaya dan berkas yang diproses hanyalah berkas yang diterima secara lengkap dan tepat waktu.

Sedangkan cakupan seleksi calon anggota meliputi empat tahap, yaitu seleksi administratif, seleksi kapabilitas, seleksi kesehatan dan seleksi kompetensi. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan di surat kabar dan laman panitia seleksi.

Pengumuman dan persyaratan khusus lain terkait pendaftaran calon anggota dapat diakses melalui laman panitia seleksi "www.pansel.ojk.go.id". (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2012