Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto mengatakan pihaknya akan segera memproses hukum Kolonel Azis Ahamdi, sesuai indikasi pelanggaran yang dilaporkan Sekretaris Kabinet, yakni pemalsuan surat terkait rencana renovasi Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan. "Kita proses sesuai sinyalemen yang diberikan Sekab," katanya, usai memimpin upacara serah terima jabatan Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) dari Marsekal Pertama TNi Djoko Purwoko kepada Marsekal Pertama TNI Eris Herriyanto, di Jakarta, Jumat. Djoko mengungkapkan,Mabes TNI akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, untuk memproses hukum Kolonel Azis Ahmadi. "Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ya... akan kita berikan sanksi hukum. Kita akan berkoordinasi dulu, jangan terburu-buru lah," kata Panglima TNI. Sekretaris Kabinet (Seskab) Sudi Silalahi telah mengeluarkan surat perintah untuk mengembalikan anggota stafnya yang diduga melakukan pemalsuan surat, yaitu Kolonel Azis Ahmadi, ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) per 3 Maret 2006. Sejak awal Maret, Azis sudah tidak lagi terlihat di Kantor Seskab di Kompleks Istana Kepresidenan, di Jakarta. "Saya sudah keluarkan perintah untuk dia dikembalikan ke TNI," ujar Sudi, tentang status Azis, yang diduga telah memalsukan dua surat atas nama Seskab yang dikirimkan kepada Menlu. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006