Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri menyebutkan tunjangan dan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2005, namun baru bisa dilaksanakan tahun 2007 akibat PP itu terlambat dikeluarkan. "Dalam PP No 72 tahun 2005 itu disebutkan penerimaan Kades dan Perangkat Desa harus di atas UMR. Dengan demikian, penghasilan tetap yang di atas UMR ditambah tunjangan, pendapatan Kades diharapkan sejajar dengan Sekdes yang PNS golongan IIA atau IIB," kata P Girsang, Direktur Pemberdayaan Desa pada Direktorat Jenderal PMD Depdagri, di Jakarta, Jumat. Sehubungan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk APBD 2006 sudah terpakai oleh daerah, maka kenaikan pendapatan tetap para Kades dan Perangkat Desa baru bisa dilaksanakan tahun 2007. Namun ia membantah kurangnya sosialisasi sebagai penyebab munculnya aksi demo para Kades yang di antaranya menuntut perbaikan kesejahteraan. Sosilasasi PP No 72 tahun 2005 itu disebutkannya sudah dilaksanakan 6 regional di 27 provinsi. Mengenai perpanjangan masa jabatan Kades, ia mengatakan usulan itu harus memerhatikan aspirasi dari 32 provinsi. Misalnya, Sumatera Utara tidak mau menjadi Kades hingga dua periode, sehingga lain permalasahannya dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebanyak 100 kades dari Jawa Tengah dan 800 Kades dari Jawa Timur yang tergabung dalam Parade Nusantara sudah memasuki masa akhir jabatannya, dan tidak boleh lagi dipilih sebagai Kades sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, Ketua DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Suwardjo Hendro Widjoyo, mengatakan pihaknya tidak menentang tuntutan para Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara, seperti perbaikan kesejahteraan dan perpanjangan masa jabatan Kades hingga 10 tahun dan bisa dipilih lagi. Namun, ia mengatakan penyampaian aspirasi itu semestinya dilaksanakan melalui aksi demo yang diwarnai dengan pencopotan baju dinas. Ketika disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades hingga 10 tahun dan bisa dipilih lagi akan mengakibatkan munculnya "raja- raja kecil" di desa dan akan mematikan kaderisasi Kepala Desa, ia mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades dipandang perlu untuk memantapkan konsolidasi pemerintahan desa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006