Jakarta (ANTARA News) - Empat Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kepemilikan 20 kilogram atas Hariono Agus Tjahjono diusulkan untuk dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat. "Atas dasar hasil evaluasi, JAM Was mengusulkan agar empat jaksa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di Sasana Pradhana Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat sore. Pada pekan terakhir Februari 2005, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Lopa melakukan eksaminasi dan evaluasi terhadap rencana penuntutan (rentut) ringan yang berbuntut vonis ringan bagi Hariono yaitu pidana penjara tiga tahun. Putusan perkara atas Hariono Agus Tjahjono pada 12 Desember 2005 itu memunculkan pertanyaan karena kaitan dengan sindikat narkotika yang melibatkan Ricky Chandra alias Akwang yang pada medio Februari lalu dipidana penjara seumur hidup oleh pengadilan yang sama. Jaksa Agung mengatakan, dalam evaluasi itu dinyatakan empat JPU yaitu Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, A. Mangotan dan Danu Sebayang terbukti melakukan perbuatan tercela menyalahkangunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Perbuatan itu dilakukan dengan tidak mengikuti saran dan perintah atasan," kata Jaksa Agung yang biasa disapa Arman itu. Sejak pertengahan Februari , keempat jaksa ini tidak menangani perkara apa pun juga hingga adanya keputusan hukuman yang definitif. Ia memerinci kronologi rencana penuntutan perkara kepemilikan 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu itu, pada 20 November 2005 para JPU mengajukan rentut tiga tahun penjara bagi Hariono yang meningkat delapan tahun di Kasipidum Kejari Jakarta Barat dan ditambah dua tahun lagi oleh Kepala Kejari Jakarta Barat. Rentut itu dilanjutkan lagi ke Aspidum Kejati DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara, dan terakhir oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher diusulkan rentut menjadi 15 tahun. Ia menjelaskan, di dalam laporan JAM Was disebutkan bahwa empat jaksa itu melakukan perundingan sendiri dan tidak mengikuti perintah atasan dalam hal ini Kajati DKI Jakarta, dan tetap mengajukan tuntutan pidana tiga tahun penjara bagi Hariono. Disinggung mengenai ketentuan prosedural yang tidak dilakukan yaitu untuk penanganan kasus narkotika dengan barang bukti 100 gram atau lebih, rencana penuntutan (rentut) harus digelar di Kejagung, Arman menjelaskan hal itu berdasar surat edaran JAM Pidum pada Januari 2004 yang hingga saat ini masih dipertentangkan. "Dari Berita Acara, antara Hariono dan Ricky terdapat barang bukti berbeda, dimana untuk kasus Ricky terdapat narkotika sementara Hariono hanya psikotropika," kata Jaksa Agung. Jaksa Agung mengatakan, untuk Kajati DKI Rusdi Taher yang disebut-sebut ikut bertanggung jawab dalam rentut perkara Hariono itu, pihaknya menilai Kajati telah melakukan kewajibannya yaitu melakukan penuntutan maksimal sesuai ancaman pasal dakwaan. Ia juga menolak disebut melindungi Kajati DKI Jakarta, dengan mengatakan "Tidak melindungi Kajati DKI. Sejauh ini dia telah mengajukan rentut maksinal".(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006