Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa terhadap sebanyak 100 orang kepala sekolah (kepsek) terkait kasus dugaan penyalahgunaan pada anggaran bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) di daerah itu.

"Sekarang sudah ada sekira 100 kepsek yang kita mintai keterangan. Ini dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman. Tim teknis dari dinas pendidikan juga kita mintai keterangan kembali," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny Marincka dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, bahwa pada awal pemeriksaan pihaknya telah memanggil sebanyak 70 orang kepala sekolah. Namun, kini jumlah tersebut terus bertambah.
"Keterangan dari kepala sekolah yang diperiksa ini secara keseluruhan hasilnya sama," katanya.

Ia menambahkan, saat ini tim penyidik masih mendalami terkait bukti petunjuk yang mengarah pada tindakan pidana khusus pada kasus Bosda tersebut.

"Mereka mengaku kalau pembelian itu dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah). Semua sama bilangnya beli. Kami masih mendalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena kan ada ketentuan harga eceran tertinggi," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2021 Kabupaten Tangerang diduga adanya permasalahan. Yang mana dana bantuan sekolah SD dan SMP itu belum diaudit internal inspektorat inspektorat setempat.

Penganggaran dana Bosda SD di perubahan 2021 sebesar Rp6 miliar dari anggaran murni Rp231 miliar. Untuk dana Bosda SMP di APDB murni 2021 dianggarkan Rp73 miliar ditambah Rp4 miliar di anggaran perubahan.

Baca juga: Kejari Jaksel tegaskan sidang kasus Alvin Lim terus berlanjut
Baca juga: Penyidik limpahkan tahap II tersangka Indra Kenz ke Kejari Tangsel


Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022