Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Penyelenggara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan se-Indonesia (APLPTKI) mengusulkan kepada pemerintah agar 31 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi profesi bagi kompetensi guru. "Dalam pertemuan APLPTKI di Surabaya, belum lama ini, sebanyak 31 LPTK yang terdiri atas 12 universitas yang dulu bernama IKIP dan 19 universitas negeri yang memiliki fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) saat ini menyatakan kesiapan sebagai penyelenggara sertifikasi profesi guru," kata Wakil Ketua APLPTKI Dr Bedjo yang juga merupakan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Jakarta, Minggu. Sebanyak 12 LPTK negeri yang dulu bernama IKIP, yakni UNJ (Jakarta), UPI (Bandung), UNP (Padang), Unimed (Medan), Unes (Semarang), UNY (Yogyakarta), Unesa (Surabaya), UM (Malang), UNM (Makassar), Unima (Manado), UNG (Gorontalo), dan IKIP Singaraja (Bali, yang sebentar lagi menjadi Universitas Pendidikan Ghanesa). Bedjo berharap, LPTK milik swasta yang kualifikasinya baik akan dapat diikutkan dalam seritifikasi profesi guru di Indonesia. "Penyelenggara sertifikasi kompetensi bagi sekitar 2,5 juta guru merupakan pekerjaan berat dan waktu yang lama bila hanya LPTK negeri, sehingga LPTK swasta yang berkualifikasi nanti dapat ambil peranan," katanya. Dia menegaskan, baik LPTK negeri maupun swasta dalam mengelola sertifikasi guru itu harus memperhatikan aspek kualitas. "Jangan asal ramai-ramai memperoleh sertifikat sebagai lembaga penyelenggara, tapi mengabaikan kualitas lagi. Jika kualitas terabaikan maka upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah tidak akan pernah tercapai," katanya. Dia minta juga kepada semua pengelola sertifikasi profesi itu agar bekerja secara serius dengan menyelenggarakan sistem tatap muka dengan guru yang akan diuji mendapatkan sertifikasi kompetensi. Pasalnya, pelaksanaan serifikasi itu tidak dapat dilakukan secara jarak jauh, karena yang akan dilatih adalah keterampilan dan kemampuan guru, sehingga harus dilihat langsung oleh siapa oleh pemberi seritifikasi. "Praktik itu mesti diawasi, bukan praktik asal ke lapangan," kata Bedjo. Bedjo mengatakan, APLPTKI telah mengusulkan sistem kurikulum untuk sertifikasi kompetensi guru kepada pemerintah dalam hal ini Depdiknas. Depdiknas sendiri, katanya, juga sedang menyusun draf materi kurikulum program sertifikasi profesi guru ini. "Dua lembaga ini yaitu Depdiknas dan APLPTKI menjadi penggerak untuk menggagas materi kurikulum itu," katanya. Rektor UNJ itu menambahkan, guru yang akan disertifikasi adalah pada tingkat Diploma Empat (D4) dan Strata Satu (S1). Yang sangat mendesak untuk mendidik kembali guru-guru di Indonesia yang jumlahnya sekitar 1,7 juta guru negeri dan 800.000 guru swasta dalam waktu 14 tahun seperti yang diisyaratkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "Jumlah guru yang akan disertifikasi setiap tahun nantinya akan banyak karena setiap dinas pendidikan kabupaten/kota akan mengirimkan guru untuk segera mendapatkan kualifikasi akademiknya. Baik guru di negeri dan swasta berpacu mencapai S1," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006