Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Hamid Awaluddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangannya dalam dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hamid yang mengenakan setelan jas hitam tiba di Gedung KPK di jalan Veteran, Jakarta, Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan anggota KPU itu mengatakan bahwa kehadirannya adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara Pemilihan Presiden I dan II. "Saya ke sini memenuhi panggilan KPK untuk memberi kesaksian atas pemeriksaan terhadap Daan Dimara yang berkaitan dengan segel amplop surat suara Pilpres I dan II," tuturnya kepada wartawan. Pada 9 Februari 2006, KPK telah menetapkan anggota KPU Daan Dimara yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Segel sampul surat suara sebagai tersangka. Daan kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Februari 2006 bersama Direktur Utama PT Royal Standar Untung Sastrawidjaja yang menjadi rekanan KPU dalam pengadaan segel sampul surat suara. Wakil Ketua KPK bidang penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, selain pelanggaran berupa penunjukkan langsung kepada PT Royal yang dilakukan Pantia Pengadaan Segel Sampul Surat Suara, KPK juga menemukan adanya perbedaan kualitas yang tidak sesuai dengan kontrak. Menurut Tumpak, pengadaan segel sampul surat suara terbagi dalam tiga kontrak yakni masing-masing untuk pemilu legislatif tahun 2004, serta pemilihan presiden putaran pertama dan kedua yang keseluruhan pengadaannya dilakukan oleh PT Royal. Tumpak mengatakan, indikasi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengadaan tiga kontrak itu sekitar Rp2,7 miliar. Daan dan Untung dijerat pasal 2 ayat 1 atau 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Daan menyatakan, mantan anggota KPU yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengadaan segel pemilihan presiden I dan II, karena Hamid yang menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menunjuk rekanan. Daan mengatakan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Ketua Panitian Pengadaan Segel sampul surat suara, penunjukkan rekanan dan penentuan harga sudah selesai dilakukan oleh Hamid. Menanggapi pernyataan Daan tersebut, Hamid mengatakan dirinya tidak tahu menahu tentang pengadaan segel sampul surat suara karena secara faktual ia tidak pernah menangani segel sampul surat suara. "Secara hukum saya tidak pernah diangkat jadi panitia segel, saya hanya diangkat menjadi panitia surat suara," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006