Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memperketat pengawasan barang yang diimpor ke Indonesia untuk mencegah terjadinya praktek transshipment atau ekspor melalui negara ketiga. "Untuk sikapi transshipment kita harus memperketat kontrol dari negara eksportirnya dengan cara memperketat surat keterangan asal (SKA) barang itu bisa dikeluarkan," kata Mendag Mari E Pangestu usai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin. Menurutnya, Depdag telah meminta hal itu dilakukan oleh sekitar 400 dinas perdagangan di seluruh Indonesia, bahwa untuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan udang hanya 14 Kepala Dinas Perdagangan di daerah yang boleh mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) produk yang akan diekspor. Sementara mengenai transshipment produk sepatu, menurutnya, belum perlu ada SKA karena tidak ada kuota dan syarat-syarat yang diminta dari pihak importir. Sebelumnya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris meminta kalangan produsen sepatu nasional, mewaspadai indikasi munculnya praktek transshipment produk sepatu China ke Eropa atau Amerika Serikat (AS) melalui Indonesia dengan tujuan menghindari penerapan bea masuk (BM) tinggi yang diterapkan negara-negara itu untuk produk sepatu China. China sebelumnya menggunakan Indonesia untuk melakukan praktek transshipment TPT sehingga Indonesia dikenai sanksi oleh Amerika Serikat. Sedangkan mengenai masalah perdagangan dan investasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang akan dibicarakan dengan Menlu AS Condoleezza Rice yang akan datang ke Indonesia, Selasa (14/3) Mari mengatakan yang utama adalah meningkatkan promosi investasi dan perdagangan antara kedua negara. Dalam masalah perdagangan, lanjut Mari, akan dijelaskan mengenai beberapa rencana aksi yang sudah disiapkan untuk menghadapi beberapa persyaratan yang diminta AS seperti dalam kasus ekspor udang. "Action plan itu untuk atasi permasalahan atau kelemahan yang mereka anggap ada di sistem kita, baik itu untuk memenuhi syarat kesehatan, dan standar. Kita serius untuk menangani isu-isu ini dan menindak atau menghukum atau memberi sanksi yang berat terhadap yang melanggar peraturan," katanya. Namun untuk eksportir yang baik, lanjutnya, pemerintah akan minta agar pengiriman barangnya diamankan dan tidak terganggu arus perdagangannya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006