Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan kotak suara di KPU. Mulyana yang mengenakan pakaian hitam itu tiba di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa sekitar pukul 11.20 WIB. "Diperiksa tentang kotak suara," ujarnya pelan. Mulyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara sejak 2 Januari 2006 bersama dengan Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi, Sihol Manulang, yang menjadi rekanan KPU dalam pengadaan tersebut. KPK menyatakan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp11 miliar. "Tapi kami tidak menetapkan keduanya ditahan sebab mereka saat ini kan sudah ditahan untuk kasus yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean. Mulyana saat ini ditahan di Rutan Salemba atas kasus suap kepada auditor BPK Khairiansyah Salman, sedangkan Sihol ditahan di LP Cipinang karena kasus penipuan. Menurut Tumpak, sejauh ini temuan KPK tidak jauh berbeda dengan hasil audit investigatif BPK dalam pengadaan itu. Sementara Sihol berperan sebagai kontraktor proyek yang mensubkontrakkan proyek itu kembali sehingga mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit BPK, terdapat ketidakwajaran pada harga perkiraan sendiri yang disusun panitia sebesar Rp29.283 per kotak atau Rp64,2 miliar untuk 2.194.155 kotak. Proyek itu sendiri semula dikerjakan oleh PTB Survindo Indah Prestasi, namun mandek kemudian diserahkan kepada PTB Tjakrindo Mas dan CVB Almas. Tumpak mengungkapkan KPK akan meminta bantuan BPKP untuk melihat modus tindak pidana yang dilakukan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006