Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Kehutanan di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Nurmahmudi Ismail dalam kasus dugaan korupsi pemberian ijin pembukaan perkebunan kelapa sawit satu juta hektar di Kalimantan Timur. Nurmahmudi yang saat ini menjabat Walikota Depok, tiba di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.15 WIB. Ia sama sekali tidak mau berkomentar tentang kedatangannya. KPK telah memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF dalam kasus yang sama. Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kaltim melaporkan Suwarna ke Mabes Polri pada 14 Desember 2004 atas dugaan korupsi pemberian ijin pembukaan lahan satu juta hektar untuk perkebunan kelapa sawit kepada PT Surya Dumai. Namun dari lahan seluas satu juta hektar yang mendapatkan ijin tersebut, pihak perusahaan baru menanam 2.000 hektar, sedangkan sisanya hanya diambil kayunya. Suwarna mengaku memberi rekomendasi kepada Departemen Kehutanan yang menunjuk perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit satu juta hektar itu. Namun, ia mengatakan keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat yaitu Departemen Kehutanan yang berwenang memberikan ijin pembukaan lahan. Ijin Usaha Perkebunan (IUP), lanjut dia, dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dan bukan oleh daerah. Begitu pula dengan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), menurut Suwarna, juga dikeluarkan oleh Departemmen Kehutanan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006