Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan kesiapan bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara AP II di tengah pandemi ini telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.

“Di tengah pandemi, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada,” kata Awaluddin di Jakarta, Selasa.

Awaluddin mengatakan fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi terbaru antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center sebagai lokasi tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun bandara-bandara AP II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Kemudian, Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen.

VP Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan operasional Airport Health Center didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen.

"Saat ini ada bandara AP II selalu membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut, misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022," kata Akbar.

Ia memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275 ribu dan di luar Jawa sebesar Rp300 ribu. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85 ribu.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2022