Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menyampaikan digitalisasi membawa transformasi bagi perdagangan dan rantai nilai global, serta memberikan peluang bagi usaha kecil beradaptasi dan terhubung dengan pesatnya perkembangan perdagangan yang memanfaatkan teknologi digital.

"Digitalisasi juga membuka peluang lebih besar bagi usaha kecil untuk mengakses bahan baku maupun memasarkan produknya ke skala yang lebih besar melewati batasan-batasan wilayah. Bahan baku berkualitas dan luasnya wilayah pemasaran memungkinkan mereka untuk membuat produknya menjadi lebih kompetitif," terang Pingkan lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk dapat memetakan apa saja dampak teknologi digital terhadap efisiensi, biaya, dan transparansi dalam perdagangan global dan rantai nilainya.

Selain itu, sejauh mana transformasi digital pada perdagangan memungkinkan usaha-usaha kecil yang sudah terkoneksi ke platform digital untuk mengakses pelanggan dan pasokan di luar lintas batas juga perlu diperhatikan.

Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mendorong efisiensi yang lebih besar, mengurangi biaya, dan mendorong peningkatan transparansi dalam perdagangan global dan rantai nilai.

Untuk mendukung ekosistem perdagangan di era digital, diperlukan pendekatan yang dapat mengakomodir bagaimana pelaku usaha dapat menyesuaikan atau mengeksplorasi upaya-upaya praktis dan juga implementasinya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dalam World Economic Forum 2022 di Davos menyampaikan harapannya bagi International Trade Council (ITC) untuk memberikan dukungan bagi ekosistem perdagangan global yang mampu mengangkat potensi ekonomi tradisional ke arah yang transformasional dengan pemanfaatan teknologi.

Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian bantuan teknis pada para wirausahawan Indonesia.

Dari segi regulasi, pemerintah juga telah memiliki payung hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) yang menjadi landasan dalam transaksi digital dan juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini tengah dalam proses revisi.

Dalam prosesnya dibutuhkan komunikasi antara lembaga pemerintah, pelaku usaha, maupun juga institusi-institusi yang bergerak di bidang transformasi digital yang menyokong perdagangan seperti e-commerce, fintech, dan lain sebagainya.

Regulasi yang ada sebaiknya merupakan bentuk adaptasi dari kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan usaha kecil.

"Hal lain yang tidak kalah penting ialah upaya sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan platform maupun program-program pengembangan yang disiapkan pemerintah maupun sektor swasta dalam mendorong upaya perdagangan online," tambahnya.

Baca juga: Mengembangkan sektor keuangan dengan transformasi digital
Baca juga: Kominfo dukung transformasi digital bidang akuntansi
Baca juga: Pertemuan Sherpa ke-2 bahas isu prioritas ekonomi digital


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022