Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Dewi Sandiya dari pihak swasta terkait dugaan aliran sejumlah dana dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.

LPDB-KUMKM merupakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK jelaskan alasan permintaan tunda sidang praperadilan Mardani

KPK memeriksa saksi Dewi Sandiya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7) dalam penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, Ali menginformasikan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa (12/7), yaitu Wahjono selaku Direktur PT Ade Pede Realty dan Angela Chalid dari pihak swasta.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," ucap Ali.

Baca juga: Jaksa KPK jelaskan temuan BPK yang buat Ade Yasin menyuap pegawai BPK

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat (Jabar).

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.

Baca juga: Nizar Dahlan ajukan praperadilan terhadap KPK terkait Suharso Monoarfa

Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 13 saksi di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jabar, Bandung, Senin (4/7). Para saksi tersebut diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negara kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022