Mamuju (ANTARA) - Tim seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Barat (Bawaslu Sulbar) mengumumkan 50  calon anggota  yang dinyatakan lulus berkas administrasi.

"Seleksi administrasi terhadap 50 calon itu mengacu kepada amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Tim Seleksi Bawaslu Sulbar, Imelda Adhi Yanti di Mamuju, Rabu.

Imelda mengatakan selanjutnya masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap pengumuman hasil seleksi berkas tersebut kepada Tim Seleksi Bawaslu Sulbar.

Imelda juga menjamin identitas dari masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan  tetap akan dijaga kerahasiaannya.

Menurut dia, calon anggota yang sudah dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi tersebut selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 18 Juli 2022 pukul 06.30 WITA, bertempat di UPT BKN Mamuju, Jalan Martadinata Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju.

Selanjutnya kita dia, akan mengikuti tes psikologi pada tanggal 20 Juli 2022 pukul 06.30 Wita bertempat di Hotel Meganita Jalan Pattalundru, Nomor 4 Kelurahan Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.

Ia meminta agar calon anggota Bawaslu Sulbar yang mengikuti  pelaksanaan tes tertulis dapat mengikuti tata tertib yang sudah disiapkan.

Ia menyampaikan dalam tata tertib tersebut calon peserta yang tidak mematuhi jadwal  serta tidak mempersiapkan berkas yang diminta akan digugurkan sebagai calon anggota Bawaslu Sulbar.

Ia juga mengatakan peserta tes tertulis wajib menunjukkan kartu vaksin dan bagi peserta yang belum atau tidak dapat melakukan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Selain itu peserta juga diwajibkan menggunakan masker pada saat melakukan tes tertulis.
Baca juga: Pj. Gubenur Sulbar segera sahkan Pergub Dana Pilkada 2024
Baca juga: NasDem perkuat mesin partai untuk menangkan Pemilu 2024
Baca juga: Pemuda Sulbar diajak jaga persatuan setelah pemilu

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2022