Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan, dana senilai 400 juta dolar AS yang diterima dari ExxonMobil merupakan kompensasi atas diserahkannya dua lapangan migas yang salah satunya adalah Lapangan Sukowati kepada BUMN tersebut. Direktur Utama Pertamina Ari H Sumarno kepada pers usai penandatanganan "joint operating agreement" (JOA) Blok Cepu di Jakarta, Rabu mengatakan, Lapangan Sukowati telah berproduksi yang hingga saat ini nilanya mencapai 112 juta dolar AS. "Jadi, dana 400 juta dolar itu merupakan kompensasi atas dua lapangan ditambah hasil produksi Sukowati yang mencapai 112 juta dolar AS," katanya. Komisaris Utama Pertamina Martiono Hadianto menambahkan, ExxonMobil telah menyerahkan produksi Lapangan Sukowati tersebut jauh sebelum ditandatanganinya JOA. "Kalau dihitung maka nilai produksi Lapangan Sukowati sampai saat ini sudah mencapai 112 juta dolar AS," katanya. Martiono menambahkan, proses negosiasi Blok Cepu antara Pertamina dan ExxonMobil telah berlangsung lama dan melelahkan, karena dilakukan empat direksi Pertamina yang masing-masing dipimpin Baihaki Hakim, Arifin Nawawi, Widya Purnama dan Ari H Sumarno. Menurut dia, di akhir masa jabatan Arifin Nawawi pada 2004, Pertamina dan ExxonMobil menandatangani "head of agreement" (HoA) yang salah satu poin pentingnya adalah kesepakatan pembagian "participating interest" (PI) atau kepemilikan Blok Cepu sebesar 50 persen berbanding 50 persen. Selanjutnya, pada Juni 2005, Pertamina dan ExxonMobil menandatangani "memorandum of understanding" (MoU). Martiono mengatakan, berdasarkan MoU itu maka penerimaan negara dari Blok Cepu jauh lebih besar ketimbang HoA. "Atas dasar itulah, pemerintah setuju kontrak kerja sama (KKS)," katanya. Selain itu, persetujuan KKS juga karena adanya surat direksi Pertamina yang melaporkan pembagian PI dengan ExxonMobil sebesar 50 persen berbanding 50 persen dan juga masalah kompensasi. Padahal, sehari sebelumnya, Ari mengaku Pertamina belum menerima dana senilai 400 juta dolar AS dari ExxonMobil. Ia mengatakan, pembayaran itu tidak jadi dilaksanakan karena Kontrak Bantuan Teknik (technical assistant contract-TAC) telah berubah menjadi Kontrak Kerja Sama (KKS). Namun demikian, Ari mengatakan, dirinya akan melakukan klarifikasi masalah itu ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Sebelumnya, dalam raker dengan Komisi VII DPR, Senin (13/3) malam, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, sebelum penandatanganan KKS Blok Cepu pada 17 September 2005, Pertamina telah menjual (farm out) 50 persen kepemilikan sahamnya di Blok Cepu ke ExxonMobil senilai 400 juta dolar AS. "Saat itu, Widya Purnama (mantan Dirut Pertamina) yang menandatangani," katanya. Purnomo menambahkan, mekanisme "farm out" maupun "farm in" biasa dan layak dalam bisnis migas.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006