Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi mengenai proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terkait kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.

Dua saksi tersebut, yaitu Budi Harto dan Idham Chalid masing-masing sebagai karyawan swasta.

KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.

Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kami (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di PN Jaksel.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani dalam keterangannya pada Kamis (14/7).

Baca juga: KPK panggil Mardani Maming sebagai tersangka

Baca juga: KPK jelaskan alasan permintaan tunda sidang praperadilan Mardani

Baca juga: Saksi dikonfirmasi aktivitas keuangan perusahaan kasus IUP Tanah Bumbu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022