Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan aturan yang dibentuk untuk mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada menyangkut persoalan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Indonesia sebetulnya telah memiliki peraturan terkait dengan data pribadi, namun belum terintegrasi, masih bersifat parsial. Masing-masing berbicara tentang sektornya. Oleh karena itu, pentingnya RUU PDP ini adalah mengintegrasikan semua kebutuhan dan kepentingan yang ada seputar masalah data pribadi," kata Nurul saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi”, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP jamin dan lindungi hak dasar warga negara

Adapun beberapa peraturan yang telah ada di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi bersifat sektoral itu, lanjut Nurul, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Nurul juga menyampaikan perihal tingginya jumlah pengguna internet di Tanah Air yang menjadi salah satu faktor pendorong pentingnya keberadaan aturan yang mengintegrasikan seluruh kebutuhan dan kepentingan terkait dengan persoalan data pribadi milik masyarakat, terutama bagi mereka pengguna internet.

Berdasarkan data dari We Are Social, kata dia, pada tahun 2022, dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 277,7 juta orang, pengguna internet mencapai 204,7 juta orang. Lalu, pengguna aktif media sosial mencapai 191,4 juta orang dan seluler yang terhubung dengan dunia digital mencapai 370,1 juta seluler.

Menurut Nurul, kebocoran data pribadi merupakan tantangan yang perlu ditaklukkan oleh negara Indonesia di tengah masifnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh masyarakat itu.

"Kebocoran data pribadi menjadi salah satu tantangannya. Hal ini telah terjadi Indonesia, baik dari lembaga pemerintah ataupun pihak swasta. Dari kebocoran data tersebut, pelaku yang memiliki data itu akan menyalahgunakan data yang bocor dengan melakukan penipuan, pemerasan, dan tindak kriminal lainnya," ucap dia.

Lebih lanjut, Nurul memaparkan sejumlah materi yang dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Di antaranya adalah jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan pengecualian terhadap perlindungan data pribadi.

Berikutnya, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, pedoman perilaku pengendali data pribadi, kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan larangan serta ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan berkenaan dengan data pribadi.

Baca juga: Sukamta: Komisi I sudah selesai bahas RUU PDP
Baca juga: Kemenkominfo: Pemerintah dan DPR sepakat segera selesaikan RUU PDP

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022