Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Unit Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) mengancam berhenti operasi di empat pelabuhan besar mulai 20 Maret 2006, jika pemerintah tidak segera menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa angkutan darat di jalan dan air. "Kita akan berhenti operasi karena UU Nomor 18 Tahun 2000 dan PP Nomor 144 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa angkutan darat di jalan dan air tidak dikenakan PPN tetapi dalam realitasnya dikenakan PPN berdasar keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03.2003," kata Ketua Umum DPP Organda Murphy Hutagalung usai rapat Pansus RUU Perpajakan DPR di Jakarta, Kamis. Ia menyebutkan, Organda Unit Angsuspel akan berhenti beroperasi di empat pelabuhan besar, yaitu Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga batas waktu yang belum ditentukan. Organda sudah menyampaikan keberatan dengan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar membatalkan KMK itu sejak dua tahun lalu namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Menurut dia, Menhub juga sudah dua kali meminta Menkeu mempertimbangkan pembatalan KMK itu yaitu pada saat Menhub Agum Gumelar dan terakhir Menhub Hatta Rajasa meminta hal serupa kepada Menkeu. "Menhub Hatta memberi waktu kepada Menkeu selama seminggu yaitu hingga tanggal 8 Maret 2006, tapi sampai tanggal 16 Maret ini, juga tidak ada respon," katanya. Ia mengatakan, akibat pemberlakuan PPN itu, dalam dua tahun terakhir ini sudah banyak aset pengusaha angkutan anggota Organda yang disita oleh pihak berwenang baik berupa perusahaan, kendaraan, BPKB, dan aset lainnya. Organda mengakui bahwa aksi stop operasi itu akan merugikan perekonomian nasional karena berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor. "Dengan adanya stop operasi, kapal-kapal yang akan masuk akan me-reschedulling atau menunda pelayaran ke empat pelabuhan besar itu," katanya. Ia menyebutkan, sebelum memutuskan untuk stop operasi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak eksportir dan importir. Murphy menyebutkan, di empat pelabuhan besar itu beroperasi sekitar 20.000 unit kendaraan angsuspel yang mengangkut keluar dan masuk kontainer di pelabuhan.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006