Pangkalpinang (ANTARA) - Pengelolaan lingkungan di lahan kritis sebagai dampak penambangan timah berkelanjutan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Didukung PT Timah Tbk, Pemprov Babel mencanangkan gerakan penghijauan untuk mewujudkan "Hijau Biru Babelku", dengan serangkaian kegiatan rehabilitasi lahan dan pengelolaan lingkungan.

Kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil bijih timah nomor dua terbesar dunia itu memiliki luas daratan 16.424,06 kilo meter dan 57,2 persen dari total daratan itu merupakan izin usaha pertambangan dengan kandungan mineral logam timah 55,53 persen.

Penambangan bijih timah dari zaman penjajahan hingga sekarang ini di Pulau Bangka dan Belitung tentu telah menimbulkan dampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup di negeri serumpun sebalai itu.

Rehabilitasi lahan kritis bekas penambangan ini juga difokuskan bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani mengapresiasi gerakan penanaman pohon untuk menghijau birukan Babel.

Masalah lingkungan hidup berpengaruh cukup besar bukan hanya di sektor ekonomi tetapi juga kesehatan masyarakat. Untuk menangani hal ini, dibutuhkan komitmen bersama dan waktu yang tidak sebentar untuk memulihkan lahan bekas penambangan bijih timah ini.

"Jangan habis manis sampah dibuang, jangan hanya mengeruk mengambil manfaat sumber daya alam, tetapi lupa memperbaiki alam tersebut. Apalagi 50 persen wilayah tambang dan 21 persen ini ilegal," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri pencanangan Gerakan "Hijau Biru Babelku".

Untuk mewujudkan "Hijau Biru Babelku" ini perlu edukasi dan komitmen bersama serta gotong royong untuk menyelamatkan masa depan Babel. Provinsi Babel dikenal memiliki banyak sumber daya alam yang digunakan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Pemerintah daerah harus bisa turun tangan langsung mengelola sumber daya alam tersebut. Pemerintah pusat juga diharapkan mendukung upaya pemerintah daerah merehabilitasi lahan yang rusak. "Tetapi ini jangan seperti kembang api yang meriah di awal, habis itu enggak ada lagi," kata Puan Maharani.

Sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan untuk mewujudkan "Hijau Biru Babelku" tidak hanya memasifkan penanaman pohon di lahan bekas tambang tetapi juga menertibkan tambang-tambang ilegal.

Pemprov telah membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal, guna meminimalisasi kerusakan lingkungan yang merugikan negara.

Untuk mengatasi dan meminimalisasi pertambangan ilegal di masa mendatang, tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi saja, tetapi juga menuntut peran masyarakat, pihak keamanan dan instansi terkait lainnya seperti pelaku usaha tambang.

Dalam satu bulan terakhir ini, Pemprov Babel sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambang timah ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang  merugikan negara.

Pemerintah, telah melarang kegiatan penambangan ilegal karena merugikan negara, merusak lingkungan dan sangat berisiko bagi pelaku penambangan ilegal itu sendiri.

Menanggapi masalah itu, Direktur SDM PT Timah Tbk Yennita menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat untuk menanam berbagai tanaman guna mendukung program "Hijau Biru Babelku", sekaligus menyukseskan program net zero emission 2060.

Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi salah satu perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang di darat maupun reklamasi lahan bekas tambang di pesisir laut.

Dalam upaya melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021, PT Timah Tbk telah melaksanakan reklamasi mencapai 100 persen yang tersebar di wilayah reklamasi darat dan laut.

Tercatat pada tahun 2021 lalu, reklamasi darat yang dilaksanakan PT Timah Tbk dalam bentuk revegetasi dan bentuk lainnya mencapai luasan 400,51 hektare dari rencana 400 hektare yang tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.

Reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.

Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk Sirkuit Grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu, Kabupaten Bangka seluas 5,7 hektare dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 hektare.

Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan.

Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Sedangkan untuk reklamasi laut pada 2021, PT Timah Tbk telah menenggelamkan 1.920 unit artificial reef (terumbu karang buatan) di 11 lokasi.

Penenggelaman artificial reef dilaksanakan di Pulau Panjang sebanyak 240 unit, Karang Rulak 240 unit, di Rambak 240 unit, Perairan Tuing sebanyak 60 unit, Pulau Putri sebanyak 240 unit, Tanjung Melala sebanyak 240 unit, Malang Gantang sebanyak 240 unit, Tanjung Ular sebanyak 120 unit, Karang Aji 120 unit, Pulau Pelepas sebanyak 60 unit dan Tanjung Kubu sebanyak 120 unit.

Penenggelaman artificial reef merupakan langkah konkret perusahaan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan diharapkan menjadi sarana pendukung bagi nelayan untuk meningkatkan hasil tangkap.

Dalam melaksanakan penambangan, PT Timah Tbk juga berkomitmen melaksanakan amanat regulasi yaitu aspek reklamasi dalam kaitannya dengan pelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, sejumlah perusahaan penambangan swasta lainnya turut berkomitmen melakukan rehabilitasi atau pemulihan lahan, termasuk di daerah aliran sungai, usai penambangan.

Upaya rehabilitasi lahan bekas tambang juga disertai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, mengenai kaidah pertambangan yang sesuai prosedur yang benar.

Kegiatan reklamasi maupun rehabilitasi yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang bersama Pemprov Babel merupakan wujud komitmen bersama untuk mengembalikan fungsi ekologis lingkungan lahan bekas tambang khususnya tambang biji timah, yang ke depannya akan memberikan banyak manfaat bagi kepentingan masyarakat.

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2022