Jakarta (ANTARA News) - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sup, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka pemerasan saksi korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN), tidak akan menjalani sidang pelanggaran kode etik Polri, kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam. "Kalau sudah ada pelanggaran pidana, maka sidang kode etik tidak berlaku lagi," ujarnya di Jakarta, Kamis. Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara RI (Wakadiv Humas Mabes Polri) itu mengatakan, dalam kasus AKP Sup, Mabes Polri tidak menanganinya, dan hanya dititipi AKP Sup untuk ditahan di Rumah Tahanan Divisi Profesi dan Pengamanan (Rutan Div Propam) Mabes Polri. "Kasus ini diproses KPK, tanyakan saja ke KPK, karena ini menyangkut pidana. Kalau pelanggaran disiplin, baru ditangani Propam," ujarnya. Dikatakannya, tugas menjadi polisi itu sangat berat, karena butuh sikap hati-hati yang tinggi, dan ibaratnya satu kaki polisi di penjara, sedangkan satu kaki lainnya di kuburan. "Kalau tidak hati-hati, polisi bisa masuk penjara atau mati konyol," kata Anton menegaskan. Sebelumnya, KPK menangkap penyidiknya sendiri, AKP Sup di Bandung lantaran disangka memeras B, salah seorang saksi korupsi PT ISN senilai Rp100 juta. Setelah tertangkap, AKP Sup dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AKP Sup juga terancam mendapatkan tambahan sepertiga dari hukuman pokok, karena statusnya sebagai karyawan KPK, karena UU tentang KPK disebutkan bahwa anggota dan KPK yang menjadi terdakwa korupsi vonisnya ditambah sepertiga dari hukuman pokok. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006