Lebak (ANTARA) -
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengajukan e-proposal ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk relokasi pembangunan hunian tetap (huntap) korban bencana alam tahun 2020.
 
"Kita berharap e-proposal itu dapat disetujui oleh BNPB untuk pembangunan huntap," kata Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Lebak Irman Utharman di Lebak, Selasa.
 
Masyarakat korban bencana alam di Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak tahun 2020 hingga kini belum direalisasikan pembangunan huntap.
 
Mereka para korban bencana banjir bandang di daerah itu sebanyak 219 kepala keluarga (KK) menempati pembangunan hunian sementara (hantara) dengan kondisi cukup memprihatinkan dan jika berlangsung lama tentu menimbulkan ketidaknyamanan serta dapat mudah terserang berbagai penyakit.
 
Bahkan,jika hujan dipastikan kondisi huntara kebocoran, karena dibangun dengan tenda terpal dan alas bambu.
 
Karena itu, BPBD Lebak mengajukan e- proposal ke BNPB agar disetujui pembangunan huntap dan fasilitas lainnya.
 
Sebab, BNPB siap merealisasikan pembangunan relokasi setelah adanya kepastian lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
 
"Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dapat menyetujui pembebasan lahan TNGHS seluas 30 hektare untuk relokasi korban bencana alam," katanya menjelaskan.
 
Menurut dia, BPBD Lebak sudah melakukan pengukuran tanah yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
 
Selama ini, Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan rekomendasi lahan TNGHS untuk relokasi pembangunan huntap.
 
BPBD Lebak sendiri melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu persetujuan lahan TNGHS tersebut agar disetujui Kementerian Lingkungan Hidup.
 
Sebab, jika disetujui lahan maka dapat dilakukan pembangunan relokasi korban bencana alam dilakukan sepenuhnya oleh BNPB.
 
"Kami pada intinya juga menunggu jawaban persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan lahan TNGHS seluas 30 hektare, " katanya menambahkan.
 
Sementara itu, Iyan (60) Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Huntara I Cigobang, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak mengatakan warganya menempati gubuk-gubuk tenda huntara dengan kondisi tidak layak huni juga ditambah kebocoran sehubungan memasuki musim hujan.
 
Masyarakat di sini menempati gubuk huntara sudah dua tahun dengan ruangan sekitar 4x4 meter terpaksa tidur bersamaan dengan istri dan anak-anak hingga saling berdesakan dengan ruangan sempit itu.
 
Warga yang menempati gubuk di Blok Huntara I sekitar 86 kepala keluarga (KK) Cigobang Kecamatan Lebak Gedong terkadang mengalami gangguan kesehatan lingkungan.
 
"Kami hampir setiap hari menerima laporan warga sakit akibat tinggal di lokasi hunian yang tidak layak huni itu," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Muhammad Yusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2022