Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, mengkonfrontir keterangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Hamid Awaluddin dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Daan Dimara lebih dulu tiba dari tahanan Polda Metro Jaya bersama Direktur Utama PT Royal Standar, Untung Sastrawidjaja di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta. "Iya, nanti mau dikonfrontir dengan Hamid," ujarnya kepada wartawan. Sedangkan Hamid yang tiba setengah jam kemudian mengatakan ia siap untuk dikonfrontir dengan Daan. "Kalau sudah datang, ya saya siap," ujarnya. Daan menegaskan dirinya tetap pada keterangannya bahwa Hamid yang bertanggungjawab dalam pengadaan segel karena menunjuk rekanan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia juga menyatakan tidak hadir dalam rapat 14 Juni 2004 di ruang Ketua KPU, yang menurut dia, dipimpin oleh Hamid dan dihadiri pula oleh pihak PT Royal Standar. Tentang Hamid yang membantah semua keterangannya, Daan mengatakan bahwa dirinya telah berkata benar. "Saya tidak dusta, tetap benar," ujarnya. Pada 9 Februari 2006, KPK telah menetapkan anggota KPU Daan Dimara yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Segel sampul surat suara sebagai tersangka. Daan kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Februari 2006 bersama Direktur Utama PT Royal Standar Untung Sastrawidjaja yang menjadi rekanan KPU dalam pengadaan segel sampul surat suara. Selain pelanggaran berupa penunjukkan langsung kepada PT Royal yang dilakukan Pantia Pengadaan Segel Sampul Surat Suara, KPK juga menemukan adanya perbedaan kualitas yang tidak sesuai dengan kontrak. Pengadaan segel sampul surat suara terbagi dalam tiga kontrak yakni masing-masing untuk pemilu legislatif tahun 2004, serta pemilihan presiden putaran pertama dan kedua yang keseluruhan pengadaannya dilakukan oleh PT Royal. KPK menemukan indikasi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengadaan tiga kontrak itu sekitar Rp2,7 miliar. Daan menyatakan, Hamid Awaluddin sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengadaan segel pemilihan presiden I dan II, karena Hamid yang menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menunjuk rekanan. Daan mengatakan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Segel sampul surat suara, penunjukkan rekanan dan penentuan harga sudah selesai dilakukan oleh Hamid. Penunjukkan Daan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Segel Sampul surat suara pada 10 Juni 2004, sedangkan nota dinas penunjukkan PT Royal Standar sebagai rekanan KPU dikeluarkan pada 14 Juni 2004. Pada pemeriksaan di KPK, Hamid telah membantah keterangan Daan. Ia mengatakan hadir pada rapat 14 Juni 2004 namun sama sekali tidak berbicara tentang harga dan hanya mengingatkan Daan agar mempercepat pengadaan segel. Ia juga membantah telah menerima tiga surat dari PT Royal Standar yang ditujukan kepada dirinya tentang penawaran segel.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006