Jakarta (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada Agustus tahun ini. 

Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri di Jakarta, Rabu, menyebutkan pencabutan Perda tersebut akan diawali penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna pada Senin 1 Agustus 2022.

"Terkait Bamus ini kita jadwalkan pada Agustus awal, asumsinya nanti di Agustus itu sudah selesai pencabutannya," ujar Misan.

Ia menjelaskan, setelah penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, akan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum dari fraksi fraksi atas usulan tersebut sebagai tahapan selanjutnya.

Baca juga: Peninjauan Kembali Perda RDTR Kampung Akuarium ditagih DKI Jakarta

Rencananya, rapat paripurna tersebut akan maraton dan langsung dengan agenda jawaban Gubernur DKI Jakarta pada Rabu 3 Agustus 2022.

Draf hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada tanggal 8-9 Agustus 2022.

Selanjutnya akan dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, kemudian akan dilanjutkan untuk difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Setelah itu, akan dimintai persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda yang dilanjutkan penyampaian pendapat akhir.

Baca juga: DPRD DKI segera bahas Raperda RDTR dan Hak Penyandang Disabilitas

Kemudian akan diadakan penyerahan secara simbolis Raperda dari Pimpinan DPRD kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2022