Jakarta (ANTARA News) - Meneg BUMN Sugiharto menjamin ketersediaan pupuk di tingkat petani pada musim tanam tahun ini tidak akan langka jika distribusi dan tata niaga dapat diperbaiki. Demikian diungkapkan Meneg BUMN Sugiharto usai acara Panen Raya dan Pencanangan Jabar sebagai Pelopor Pertanian Organik, di Desa Compreng, Binong, Subang, Jawa Barat, Sabtu siang. Panen raya juga dihadiri Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali, Bupati Subang Eep Hidayat, Ketua Umum Dekopin Adi Sasono, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Ginandjar Kartasasmita, dan Ketua Komisi VI DPR-RI Anwar Sanusi. Sugiharto mengatakan, akibat tata niaga yang tidak benar banyak terjadi penyimpangan distribusi, sehingga pupuk yang ada di level IV (pengecer) tidak sampai ke petani. Ia mengakui beberapa waktu lalu terjadi kelangkaan pupuk, akibat adanya penyimpangan distribusi, namun pemerintah langsung melakukan operasi pasar dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp1.050 per kg. Sugiharto mengatakan, sebagai pemegang saham BUMN Pupuk, Kementerian BUMN tidak boleh masuk lebih dalam ke dalam bisnis proses, namun bisa melakukan pengawasan pada laporan jumlah produksi dan sistem tata niaganya. Di depan ratusan petani, Sugiharto juga berpesan agar petani atau siapapun yang mengetahui adanya penyimpangan distribusi agar melapor kepada pemerintah. "Cukup kirim SMS, dengan memberi identifikasi dan bukti penyimpangan maka distributor yang nakal akan kita beri sanksi dengan mencabut izin usahanya," tegas Sugiharto. Dari sisi produksi, katanya, pupuk yang dihasilkan seluruh BUMN Pupuk sesungguhnya lebih dari cukup, namun karena permintaan yang hampir bersamaan dan penggunaan pupuk berlebihan mengakibatkan pupuk hilang di pasar. "Petani juga perlu mendapat penyuluhan bagaimana menggunakan pupuk yang benar. Selama ini pola penggunaan pupuk banyak salah, terutama yang beranggapan banyak pupuk produksi meningkat. Padahal tidak demikian," ujanya. Untuk itu, Sugiharto mengharapkan, ke depan pemerintah juga mendorong petani membentuk kelompok tani melalui koperasi, sehingga koperasi itu masuk kualifikasi sebagai distributor pupuk bagi para anggota petani.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006