Jayapura (ANTARA News) - Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus kerusuhan 16 Maret 2006 di jalan raya Abepura depan kampus Universitas Cendrawasih Uncen), Papua. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Kartono kepada ANTARA News di Jayapura, Sabtu, mengatakan mereka yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah LG (27), FP (22), FW (22), AW (21), OD (25), TU (22), EL (22), ET (30), PA (30), MK (47), ML (34) dan SB (25). Mereka akan dijerat dengan pasal 170 jo 214 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, katanya. Menurut dia, dari 12 tersangka itu baru satu orang di antaranya yang diduga menjadi penggerak demo yang berakhir dengan kerusuhan hingga menyebabkan empat orang aparat keamanan tewas menggenaskan. Selain menyebabkan empat anggota tewas, insiden tersebut juga mengakibatkan 23 anggota mengalami cedera akibat hujan batu yang dilempar para pendemo dan dari jumlah tersebut sembilan orang di antaranya masih dirawat intensif. Polisi mengatakan tembakan yang dilakukan anggota Brimob Jumat (17/3) telah menyebabkan tiga orang mengalami luka akibat terkena peluru nyasar. Ketiganya masing masing Katrin Ohee (10), Ratnasari (12) dan Sulekha (29), dan kini masih dirawat secara intensif di RSU Abepura. Saat ini polisi sudah menetapkan 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mereka diduga menjadi penggerak aksi demo tersebut. Untuk memudahkan penyidikan, ke-12 tersangka itu dipindahkan ke tahanan Mapolda Papua.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006