Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mendesain ulang pola pengamanan obyek vital seperti PT Exxon Mobile dan PT Freeport Indonesia, menyusul maraknya aksi unjukrasa menuntut transparansi operasional obyek-obyek vital tersebut, termasuk kompensasi bagi warga sekitar obyek vital. "Kita sedang desain konsep pengamanan obyek vital secara utuh, menanggapi realitas yang ada," kata Menko Polhukam Widodo AS usai Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Minggu. Ia mengatakan, desain ulang itu tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 63 tentang Pengamanan Obyek Vital. Selama ini, pengamanan sejumlah obyek vital sesuai Perpres 63 dilakukan oleh satuan pengamanan obyek vital bersangkutan. Namun, pelaksanaan di lapangan, diperlukan campur tangan pemerintah agar operasional obyek vital bersangkutan dapat berjalan maksimal. "Dalam konteks ini, unsur terdepan adalah Polri. Namun, karena keterbatasan aparat Polri dalam pelaksanaan pengamanan obyek vital maka Polri dapat meminta bantuan kepada TNI. Pola ini diterapkan untuk semua obyek vital, apakah itu Exxon atau Freeport dan lainnya," tutur Widodo. Menyusul maraknya aksi unjukrasa berkaitan dengan obyek vital, maka Pemerintah memandang perlu untuk mendesain ulang pengamanan terhadap obyek-obyek vital di Tanah Air. "Yang jelas, tetap mengacu pada Perpres 63 tentang pengamanan obyek vital. Kita akan membuat bentuk rancangan pengamanan obyek vital secara lebih jelas," ujarnya, menambahkan. Widodo mengatakan, maraknya aksi unjukrasa tersebut dipicu oleh adanya kekecewaan warga di sekitar obyek vital, terutama yang menyangkut akuntabilitas pemanfaatan dana yang diberikan kepada masyarakat. "Saya kira perlu ada audit terhadap pemanfaatan dana yang diberikan, seperti halnya dana yang dipergunakan untuk community development. Misalnya, pada 2005 tercatat Rp400 miliar. Itu harus jelas ke mana dana sebesar itu diberikan dan digunakan," ujarnya. Meski begitu, masyarakat dan komponen bangsa lainnya juga harus obyektif bahwa pemerintah dalam hal ini Polri dan TNI telah melakukan pengamanan sesuai prosedur berlaku, terutama dalam menangani aksi demonstrasi di mil 72 dan check point 1 menuju areal PT Freeport Indonesia. Pemerintah, tambah Widodo, selalu mengedepankan upaya persusif dalam menyikapi bebagai aksi unjukrasa tersebut. Namun, jika aksi unjurasa itu dilakukan menyimpang tidak sesuai aturan berlaku, maka perlu ada ketegasan dan konsekuensi penegakan hukum. "Ketegasan tidak sama dengan kekerasan. Tetapi bagaimana proses hukum itu dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya menegaskan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006