Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan nomor 06/M-DAG/PER/3/2006 untuk memperketat impor kendaraan bermotor bukan baru guna mempercepat pertumbuhan sektor riil. Dalam salinan Permendag yang dikeluarkan 14 Maret 2006 itu yang diperoleh ANTARA News, di Jakarta, Minggu, traktor truk beroda empat dengan GCW (Gross Combination Weight) diatas 30 ton dan daya mesin diatas 180 KW dengan nomor HS 8701.20.31.00 yang sebelumnya termasuk dalam daftar yang boleh diimpor berdasarkan Permendag nomor 38/M-DAG/PER/12/2005, kini dilarang. Sementara impor lori crane bekas masih diperbolehkan dengan catatan crane terpasang secara permanen dan dapat berputar, serta dirancang tanpa bak. Kendaraan lainnya yang boleh diimpor dalam keadaan bekas sama seperti Permendag sebelumnya yang ditandatangani pada 29 desember 2005. Antara lain traktor pertanian dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1.100 cc, dump truk dengan massa total diatas 40 ton, mobil derek pengebor, kendaraan pemadam kebakaran, pembersih jalan termasuk penyedot tinja, truk kerja dengan persyaratan teknis tertentu dan trailer. Impor kendaraan bekas itu hanya boleh masuk melalui tujuh pelabuhan yaitu Medan, Dumai, Jakarta, Semarang, Surabaya, Balikpapan dan Makassar. Sebelum diimpor, kendaraan harus melalui pemeriksaan teknis di negara asal oleh surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis kendaraan bekas yang diimpor. Perusahaan yang diperbolehkan mengimpor yakni pengguna langsung dan perusahaan rekondisi untuk pemulihan dan perbaikan kendaraan bermotor bekas. Ketentuan impor kendaraan bekas berdasar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/3/2006 itu tetap berlaku hingga 31 Desember 2006. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006