Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan menggodok penetapan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terkait layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan "buy the service" (BTS).

Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Tonny Agus Setiono menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini layanan BTS Teman Bus masih nol rupiah untuk mengenalkan layanan BTS ke masyarakat.

"Tapi, tentu tidak akan selamanya gratis, masyarakat perlu ikut serta dalam pembangunan layanan ini. Maka dari itu, kami mengusulkan tarif volatil yang akan berlaku 55 hari kemudian setelah PMK ditetapkan," kata Tonny dalam "Forum Komunikasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan Jenis dan Tarif PNBP Volatil Kementerian Perhubungan" di Jakarta, Kamis.

Tonny mengatakan, usulan tersebut berdasarkan hasil studi dan survei yang telah dilakukan di beberapa kota. Namun demikian, tarif tersebut akan difinalisasi kembali setelah dilakukannya komunikasi publik.

Baca juga: Kemenhub berencana kenakan tarif pada transportasi berbasis BTS

Dalam kegiatan ini disampaikan rencana tarif atas jenis PNBP terkait Layanan BTS meliputi tarif tiket angkutan perkotaan dengan skema BTS di 10 kota, serta tarif penyediaan ruang promosi pada angkutan perkotaan dengan skema BTS.

Berdasarkan kajian, diperoleh perhitungan tarif tiket Angkutan BTS terendah sebesar Rp3.600 di Kota Yogyakarta dan tertinggi sebesar Rp6.200 untuk Kota Surabaya.

Selain tarif tiket, diatur juga mengenai tarif penyediaan ruang promosi pada angkutan perkotaan dengan skema BTS yang diatur dalam kontrak kerja sama.

Kata dia, meskipun tarif layanan angkutan BTS dalam penyusunannya telah berdasarkan kajian akademik, namun demikian melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh berbagai masukan untuk memperoleh keyakinan bagi pemerintah dalam menerapkan tarif tersebut dan menyempurnakan pengaturan mengenai layanan dengan skema BTS.

Baca juga: Kemenhub sebut regulasi akan perkuat akselerasi EV di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Lembaga IIIB, Anaz Fazri menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan tarif Layanan BTS ini telah melalui kajian yang mendalam di 10 kota untuk memperoleh Availability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) dari masyarakat terhadap layanan angkutan perkotaan.

“Kami akan pertimbangkan masukan-masukan, supaya yang paling utama adalah masyarakat dapat menikmati layanan angkutan perkotaan ini dengan nyaman, aman dengan waktu yang terukur, kemudian masyarakat mampu untuk membayar itu, dan yang ketiga adalah tidak menimbulkan iklim usaha di bidang angkutan transportasi ini menjadi daya saingnya menjadi berkurang” kata Anas.

Turut hadir dalam kegiatan ini, DPP Organda, YLKI, Mitra Kerja, Akademisi, serta Dr. Okto Risdianto Manullang sebagai Pakar Transportasi dan Tata Kota.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2022