Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan seorang dari tersangka H pemilik ladang ganja seluas 10 hektar di lahan Perhutani di Gunung Karuhun, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, seluas 10 hektar.

Sebelumnya tersangka sempat dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan sebelumnya petugas meminta keterangan delapan orang saksi yang satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui perbuatannya bersama dengan tersangka lainnya.

Baca juga: Tim gabungan kembali temukan ladang ganja baru di Gunung Karuhun

"Tersangka H ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan mengakui perbuatannya bersama tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO Polres Cianjur," katanya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku yang memasok bibit ganja ke sejumlah tersangka di Kecamatan Campaka. Termasuk terus menelusuri dan menyisir lahan Perhutani yang dijadikan lokasi menanam pohon ganja.

"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka lainnya dan pemasok bibit ganja ke Cianjur," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur, menemukan ratusan barang ganja di Gunung Karuhun yang ditanam di lahan milik Perhutani seluas 10 hektar. Pohon ganja di tanam secara terpisah di bibir jurang yang jarang dilalui warga.

Bahkan Polres Cianjur bersama Perhutani Cianjur, membuat tim bersama untuk melakukan penyisiran lahan seluas lebih dari 1.000 hektar untuk memastikan tidak ada lagi pohon ganja yang di tanam di hutan lindung tersebut.

Baca juga: Polda Aceh musnahkan 5,3 Hektare ladang ganja
Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC temukan ladang ganja di Keerom
Baca juga: Polisi tetapkan enam tersangka pemilik ladang ganja di Gunung Karuhun

 

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022