Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas Gubernur Papua, Soadjuangon Situmorang, mengatakan keadaan Papua, terutama Jayapura, sudah normal pasca-bentrokan Abepura yang mengakibatkan empat aparat keamanan tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Perekomian masyarakat juga sudah pulih dan masyarakat sudah melaksanakan aktivitasnya seperti biasa, katanya di Jakarta, Senin, seraya mempersilakan mereka yang ingin mengunjungi Papua karena tidak ada lagi yang perlu dicemaskan. Menurut Situmorang, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua bersama Muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kalangan perguruan tinggi dan organisasi kepemudaan, telah bekerjasama memulihkan keadaan, termasuk meminta masyarakat untuk menciptakan suasana aman dan tentram. Selain itu, sambungnya, masyarakat juga diimbau menyampaikan aspirasinya secara tertib sesuai aturan, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya seperti pemblokiran jalan. Aspirasi itu bisa disampaikan kepada DPR Papua, MRP, atau lembaga-lembaga lainnya. Gubernur menegaskan bahwa bentrokan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada Papua yang berlangsung aman, lancar dan tertib 10 Maret lalu. "Meski setiap tahapan Pilkada Papua dalam kondisi suhu politik yang memanas, namun tidak ada korban yang jatuh sampai ke tahap pemungutan suara," katanya. Sementara itu, Mendagri M Ma`ruf menegaskan bahwa Pemrov Papua telah diminta untuk segera melaksanakan kewajibannya, dan mengembalikan ketentraman dan ketertiban masyarakat, agar pelayanan publik bisa segera dilaksanakan secara baik. Mendagri menyebutkan kondisi Papau sudah kondusif, serta roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sudah bisa berjalan lancar. Berkaitan itu, tahapan Pilkada berupa penghitungan suara bisa dilaksanakan dengan lancar. Ketika ditanyakan apakah Depdagri sudah memberikan instruksi kepada daerah sehubungan adanya penolakan terhadap keberadaan perusahaan asing, seperti PT Freeport Indonesia dan Newmont, M Ma`ruf menyebutkan Indonesia adalah negara hukum, termasuk kerja sama dengan investor asing harus sesuai dengan undang- undang. Namun, masyarakat dan negara tidak boleh dirugikan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006