Jambi (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi memaparkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaluddin, di Jambi Jumat mengatakan dalam paripurna tersebut menjelaskan Bapemperda sedang menggodok lima Ranperda yang berasal dari setiap komisi.

Adapun kelima Ranperda tersebut, yakni Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial, Ranperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

"Kelima Ranperda usulan alat kelengkapan dewan tersebut, telah dikaji dan dibahas oleh Bapemperda dengan empat dimensi evaluasi, yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional," kata Akmaluddin.

Munculnya kelima Ranperda Inisiatif tersebut, lanjutnya, telah melalui proses kajian yang memperhatikan empat dimensi evaluasi.

Pertama, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan. Kedua, disharmoni pengaturan. Ketiga, kejelasan rumusan, lalu yang keempat berkaitan dengan dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Terakhir, dalam proses pengusulan Ranperda tersebut, telah memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Tata Tertib DPRD.

"Maka dari itu berdasarkan hasil kajian Bapemperda dengan komisi pengusul, disepakati lima Ranperda inisiatif," kata Akmaluddin.

Sementara itu dalam upaya sinkronisasi antara Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Pemerintah, DPRD Provinsi Jambi menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) yang dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.

Dalam FGD yang digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi itu juga dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. FGD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan, dalam merancang sebuah Ranperda mesti adanya sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah dan setidaknya ada 49 Peraturan Pemerintah dan enam Peraturan Presiden yang mesti disinkronisasikan.

"Harus dilalui dengan penyusunan pokok Perda oleh Bapemperda DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga forum ini menjadi sangat strategis," katanya.

Terkait penyusunan Ranperda yang selama ini dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Makmur Mabrun mengatakan sejauh ini DPRD Provinsi Jambi telah menjalankan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan Ranperda dan hanya saja beberapa bulan ke depan DPRD Provinsi Jambi harus merampungkan lima Ranperda Inisiatif yang saat ini dalam proses penggodokan.

Diantaranya, berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pemanfaatan perhutanan sosial, penyelenggaraan kerja sama daerah. Lalu, penyelenggaraan pesantren serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, dalam merancang Ranperda mesti memperhatikan hierarki aturan. Selain peraturan pemerintah, Undang-undang Cipta Kerja mesti menjadi kerangka acuan pembentukan Perda dan selain itu dalam merancang sebuah Ranperda mesti memperhatikan beberapa indikator yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Merancang APBD yang muaranya kepada Perda, tentu memperhatikan beberapa hal seperti angka kemiskinan, pengangguran, indeks pembangunan manusia, hingga pendapatan per kapita.

"Sehingga output dari Perda itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Jambi," kata Edi Purwanto.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi dan Dodi Saputra
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022