Jakarta (ANTARA News) - Usul penggunaan hak angket untuk mempersoalkan penunjukan ExxonMobil sebagai operator utama (lead operator) pengelolaan ladang minyak Blok Cepu dilanjutkan pembahasannya di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, setelah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Selasa (21/3). Dalam rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Soetardjo Soerjogoeritno, usul penggunaan hak angket yang ditandatangani 62 anggota DPR disepakati untuk dibahas di tingkat Bamus. Hak angket ini diajukan anggota Fraksi PDIP, Partai Perstuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Melalui hak angket ini, anggota DPR RI mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk ExxonMobil Oil sebagai lead operator pengelolaan Blok Cepu. Pengusul hak angket ini, Aria Bima, menyatakan bahwa hak angket digalang anggota DPR, karena ketidakpuasan anggota DPR terhadap keputusan pemerintah yang menunjuk ExxonMobil sebagai lead operator pengelolaan Blok Cepu. "ExxonMobil menguasai semuanya. Padahal, kekayaan alam ini adalah milik rakyat dan harus dikelola untuk kemakmuran rakyat," demikian Bima. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006