Denpasar (ANTARA News) - Polda Bali menyatakan baru-baru ini menghentikan penyidikan terhadap empat dari 18 tersangka pelaku peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, Bali 1 Oktober 2005 lalu. "Empat tersangka pelaku bom Bali, penyidikannya telah kita SP3-kan, yakni para tersangka yang tercatat telah tewas," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Selasa. Para tersangka yang penyidikannya di-SP3-kan tersebut, tercatat atas nama Dr Azahari bin Husein (49) warga negara Malaysia yang tewas dalam penggerebekan polisi di daerah Batu, Malang, Jawa Timur. Tiga yang lain, adalah mereka yang tewas dengan tubuh berhamburan saat bertindak selaku pelaksana aksi bom bunuh diri di tiga lokasi peledakan di Jimbaran dan Kuta. Ketiganya adalah Mohamad Salik Firdaus (25), warga asal Cikijing, Majalengka, Jawa Barat, Misno alias Wisnu alias Yanto (24), penduduk Cilacap, Jawa Tengah, dan Aip Hidayatullah (22), warga Pamarican, Ciamis, Jawa Barat. Sebelum dilakukannya SP3, proses penyidikan dan pemberkasan terhadap Dr Azahari, dilakukan petugas dengan menyertakan keterangan dari 47 orang saksi. Untuk tersangka Salik, kata Kabid Humas, dalam berkas perkaranya menyertakan keterangan 23 saksi, sementara Aip dan Misno, masing-masing 40 dan 44 orang saksi. Setelah semua pemberkasan itu dianggap cukup, lanjut Reniban, sesuai ketentuan yang ada, maka proses penyidikannya harus di-SP3-kan sehubungan para tersangka yang bersangkutan telah terbukti tewas. Pengambilan keputusan SP3 tersebut, telah pula disampaikan pihak Polda Bali kepada Kejaksaan Tinggi Bali selaku instansi penuntut umum. Dengan demikian, sejak sekarang proses penyidikan atas empat tersangka pelaku aksi bom Bali 2005, secara resmi dinyatakan dihentikan, kata Reniban, menjelaskan. Sementara 14 tersangka lain, tiga di antaranya telah dilimpahkan penahanannya ke Kejati Bali, sehubungan berkas perkara mereka telah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan. Ketiga tersangka itu, Anif Sholahudin alias Pendek (26), Mohamad Cholili alias Yahya (28) dan Abdul Azis alias Jafar (30). Sementara seorang yang lain, yakni tersangka Dwi Widiyanto alias Wiwid (31), berkas perkaranya masih menunggu status P-21, sehingga masih dalam status penahanan Polda Bali. Untuk sepuluh tersangka yang lain, kini masih dalam proses pengusutan dan pengembangan lebih lanjut oleh Mabes Polri, sehingga mereka masih berada di luar Bali, ucapnya. Ditanya tentang munculnya nama Arman yang juga tewas dalam satu kesempatan dengan Dr Azahari, Kabid Humas mengatakan, dari hasil penyelidikan, sejauh ini belum terungkap kalau Arman juga terlibat bom Bali 2005. Sehubungan tidak ada petunjuk keterlibatan yang bersangkutan untuk bom Bali, maka menjadi kewenangan Mabes Polri untuk memproses Arman lebih lanjut, katanya. Aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005, selain tercatat merenggut 23 nyawa manusia, juga sekitar 195 korban lainnya menderita luka-luka.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006