Jayapura (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi mengakui hingga kini belum ada pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri terkait kabur-nya tersangka KPK yang diduga masuk secara ilegal ke Papua Nugini.
 
Memang benar hingga kini belum ada pemberitahuan dari Kemlu tentang adanya dugaan masuknya tersangka KPK yang berinisial RHP (Ricky Ham Pagawak) yang diduga kabur ke PNG melalui Wutung.
 
Walaupun belum ada pemberitahuan resmi dari Kemlu, namun pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak terkait dugaan tersebut, ujar Dubes Supandi yang dihubungi ANTARA dari Jayapura, Selasa.
 
Dubes mengaku sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepala Imigrasi PNG dan menginformasikan adanya dugaan masuknya tersangka kasus KPK ke PNG secara ilegal.
 
Pertemuan dan informasi sudah diberikan secara informal karena belum adanya pemberitahuan resmi dari Kemlu.

Baca juga: KPK minta bantuan Interpol buru Ricky Ham Pagawak

Baca juga: KPK koordinasi dengan Kasad cari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah
 
Walaupun informal, namun pihaknya juga sudah memberikan ciri-ciri fisik yang bersangkutan dan bila ada pemberitahuan resmi dari pemerintah akan diteruskan ke pemerintah PNG.
 
"Kedubes RI di Port Moresby dan Konsulat di Vanimo secara proaktif sudah melakukan berbagai pertemuan informal dan bila ada pemberitahuan resmi akan ditindaklanjuti," ungkap Dubes RI di PNG Andriana Supandi yang mengaku berada di Port Moresby.

Bupati Mamberamo Tengah RHP, diduga melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak yang menghubungkan Skouw (Jayapura, RI)- Wutung (PNG) sejak Kamis (14/7).

Baca juga: Brigita Manohara serahkan bukti pengembalian Rp480 juta ke KPK
 
KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tahun 2013-2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 15 Juli.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022