Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan Pasal 429 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang penggelandangan akan diserahkan atau diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

"Kemarin, sepintas di Istana, kami sudah mengatakan bahwa Pasal penggelandangan, unggas dan penganiayaan hewan itu sebaiknya diambil atau diserahkan ke Perda saja," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu.

Pasal 429 tentang penggelandangan berbunyi setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum, yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Berikutnya, Pasal 277 RKUHP yang mengatur soal unggas berbunyi setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain, dan menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Terakhir, Pasal 339 RKUHP menyatakan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas, tanpa tujuan yang patut, maka dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pemerintah menilai jangan sampai RKUHP terlalu banyak mengatur hal kecil namun malah mengabaikan atau tidak mengatur secara jelas hal yang esensial.

Hal tersebut tidak lepas dari pandangan yang disampaikan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bahwa terdapat beberapa pasal yang dinilai kriminalisasi berlebihan dalam RKUHP. Oleh karena itu, Presiden dan kementerian terkait telah menyinggung pasal gelandangan, unggas, penganiayaan hewan dan sebagainya akan diserahkan ke pemerintah daerah.

Ia mengatakan setelah berdiskusi dengan beberapa pihak, Kemenkumham juga menemukan sesuatu yang penting namun saat ini belum diatur di dalam RKUHP. Ke depan, hal itu akan menjadi pembahasan.

Pemerintah, ujarnya, masih menunggu masukan dari masyarakat. Tidak hanya kritik, namun masukan atau rekomendasi untuk perbaikan RKUHP sangat diharapkan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022