Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Maftuh Basyuni saat dicegat wartawan di Istana Negara di Jakarta, Rabu sore, mengaku baru akan menandatangani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang rumah ibadah kemungkinan pada hari ini. "Kita tinggal tunggu penandatanganannya mungkin hari ini, nah makanya sekarang saya mau ketemu beliau (Mendagri M Ma`ruf -red)," kata Menag Maftuh Basyuni. Namun demikian, peraturan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag dan Mendagri no 1 tahun 1969 yang didapat wartawan, Rabu, mencantumkan bahwa peraturan itu telah ditandatangani kedua Menteri tersebut pada Selasa malam (21/3). Peraturan Bersama Menag dan Mendagri nomor 9 dan 8 tahun 2006 itu berjudul Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah. Disebutkan, pendirian rumah ibadat selain harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung juga harus memenuhi daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat dari paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Sedangkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus mendapatkannya dari 60 orang yang disahkan oleh Lurah dan Kepala Desa serta memerlukan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Depag kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada komposisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa, dan jika tidak terpenuhi, maka pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau Kabupaten/kota atau provinsi. Disebutkan pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadat harus diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah ibadat dalam waktu paling lambat 90 hari. Sedangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung diperlukan untuk memenuhi persyaratan laik fungsi, adanya pemeliharaan kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan rekomendasi lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota dan Kepala Kandepag Kabupaten/Kota. Disebutkan pula, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat yakni maksimal 21 orang di tingkat provinsi dan 17 orang di tingkat kabupaten/kota. Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada dengan beban APBN atau APBD.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006