Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Achmad Rochjadi, mengatakan bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bahwa anggaran pendidikan harus mencapai 20 persen dari total APBN, maka pemerintah membutuhkan tambahan sekitar Rp41,6 triliun. "Jika APBN 2006 kita adalah sekitar Rp427,6 triliun, maka 20 persennya adalah Rp85,4 triliun. Jika dikurangkan dengan anggaran untuk Depdiknas, yaitu Rp36,7 triliun dan pendidikan di Depag, yaitu Rp7,1 triliun, maka tambahan yang dibutuhkan untuk pendidikan adalah sekitar Rp41,6 triliun," kata Achmad di sela-sela Rapat Kerja Menkeu, Menneg BUMN, dan Komisi XI DPR tentang penanganan utang PT Garuda dan PT Merpati di Gedung DPR, Rabu malam. Dalam sidang uji materiil Undang-Undang nomor 13 tahun 2005 tentang APBN 2006 pada Rabu sore, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 UUD 1945 karena anggaran pendidikan yang tercantum belum mencapai 20 persen dari total APBN. Padahal, kata Achmad, pemerintah masih memiliki tambahan subsidi yang harus dipenuhi pada anggaran 2006, yaitu tambahan subsidi PLN sebesar Rp10,2 triliun, subsidi beras miskin 2006 sebesar sekitar Rp3 triliun dan subsidi pupuk sebesar sekitar Rp3,5 triliun. "Untuk tambahan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 1,8 triliun, itu belum menjadi komitmen pemerintah dalam APBN 2006. Sedangkan yang tiga tadi sudah merupakan komitmen pemerintah pada APBN 2006," katanya. Dia menambahkan pemerintah memang masih mempunyai Sisa Anggaran Lebih (SAL) anggaran 2005 sebesar sekitar Rp18,9 triliun, namun itu belum cukup mencukupi kebutuhan tambahan subsidi. Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah meningkatkan pendapatan, menambah pinjaman luar negeri, menambah privatisasi, dan percepatan penyelesaian Rekening Dana Investasi (RDI), serta melakukan penghematan belanja pengeluaran. Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil keputusan MK tersebut serta akan melihat konsekuensinya pada anggaran. "Ya nanti saya lihat. Tadi kan baru diumumkan. Kita lihat dulu semua secara detil. Hasilnya akan kita simak dan bahas. Nanti bagaimana implikasinya akan dihitung dulu di pemerintah dan kemudian bagaimana pengaruhnya keseluruhan serta kemudian dibahas di panitia anggaran," katanya. Sedangkan, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Hafidz Zawawi, mengatakan bahwa pemerintah bisa mengikuti keputusan MK atau tidak, namun besaran subsidi untuk pendidikan memang harus ditambah. "Itu harus dipenuhi dalam APBNP (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), namun tentu saja harus disesuaikan dengan perkembangan ekonomi," tambahnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006