Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peresmian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi.

"Diharapkan dengan peresmian Rupbasan Cawang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung pemberantasan korupsi yang berdaya guna sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

KPK akan meresmikan rupbasan tersebut pada Rabu (10/8) dan dijadwalkan dihadiri langsung oleh pimpinan KPK Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.

Ali mengatakan Rupbasan Cawang akan digunakan oleh KPK sebagai tempat pemeliharaan dan pengamanan benda sitaan maupun barang rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Rupbasan itu dilengkapi fasilitas penyimpanan dan perawatan yang laik agar barang-barang yang disimpan tersebut tidak mengalami depresiasi nilai aset pada saat proses lelang dilakukan sehingga nilai pengembalian kepada kas negara menjadi optimal.

"Hal ini sejalan dengan strategi KPK dalam penindakan tindak pidana korupsi bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk mengembalikan kerugian negara secara optimal (asset recovery)," ucap Ali.

Ia mengatakan selain pimpinan KPK, peresmian dijadwalkan turut dihadiri oleh beberapa tamu undangan perwakilan mulai dari Mahkamah Agung, Bappenas, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, BPK, Kejaksaan Agung, Kementerian PUPR, dan pejabat struktural KPK.

Selain itu, juga akan dilakukan prosesi penyerahan berita acara serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan rupbasan tersebut.

"Secara seremoni juga akan dilakukan prosesi penandatangan prasasti serta gunting pita sebagai pertanda Rupbasan Cawang siap difungsikan," ucap Ali.

Baca juga: Kejaksaan Agung tuai apresiasi dari KPK terkait penanganan tipikor
Baca juga: KPK memastikan Surya Darmadi tak ada di Indonesia
Baca juga: KPK yakin praperadilan Nizar Dahlan terkait Suharso Monoarfa ditolak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2022