Jakarta (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 tetap menguntungkan pekerja serta untuk menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia. "Aksi penolakan karena para pekerja yang berdemonstrasi tidak mengetahui isi dari RUU tersebut. Padahal, revisi itu yang dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi yang baik," kata Sofjan di Jakarta, Kamis. Menurut Sofjan, pasal-pasal yang dinilai kontroversi diantaranya menyangkut pesangon, ketentuan upah minimum dan perjanjian kerja waktu tertentu. "Pekerja tetap akan mendapat pesangon, uang pensiun juga tetap dibayarkan. Jadi, sebenarnya tidak ada hak pekerja yang dihilangkan," ujarnya. Ia menambahkan, serikat pekerja yang mendukung demonstrasi seharusnya membantu sekitar 65 persen rakyat Indonesia yang bekerja di sektor informal yang tidak memiliki upah tetap, jaminan sosial tenaga kerja dan asuransi melalui revisi UU tersebut. Sofjan mengakui, dengan revisi tersebut, pesangon yang diterima pekerja akan lebih kecil namun perhitungannya tetap yang tertinggi di dunia. Sebelumnya, Sekjen Depnakertrans Harry Heriawan mengatakan, masalah ketenagakerjaan selama ini selalu masuk urutan tujuh dan delapan dari 12 masalah investasi di Indonesia. Revisi ini terkait erat dengan Inpres No.3 tahun 2006 yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan harapan bisa membuka lapangan kerja baru dan mengatasi masalah pengangguran. Diakuinya, draf revisi UU yang dibuat pemerintah banyak ditolak kalangan serikat pekerja, yang menilai isi draf tersebut lebih menguntungkan pengusaha. Pekerja menilai revisi UU itu tidak manusiawi diantaranya mengenai sistem kontrak menjadi bebas syarat dan tidak lagi mengatur jenis pekerjaan, waktu kontrak pun diubah menjadi lima tahun, sehingga buruh semakin mudah dieksploitasi. Untuk pesangon bagi buruh yang di PHK ditentukan maksimal tujuh bulan upah saja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006