Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Pusat (Monev KIP) 2022 akan menilai enam indikator keterbukaan informasi badan publik terhadap tujuh kategori badan publik.

"Di Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang baru ini, ada enam indikator. Pertama adalah sarana dan prasarana, kedua adalah kualitas informasi, ketiga adalah jenis informasi, keempat adalah komitmen organisasi, kelima adalah inovasi dan strategi, dan yang keenam adalah digitalisasi," kata Donny Yoesgiantoro dalam acara bertajuk, "Launching Kick Off E-Monev KIP 2022" yang diselenggarakan di Pullman Hotels and Resorts, Jakarta, Rabu.

Donny menegaskan bahwa komitmen organisasi merupakan indikator yang paling penting. Ia meminta kepada seluruh lembaga dan badan publik yang akan dinilai oleh Komisi Informasi Pusat untuk berkomitmen dan mau berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat.

“Kalau bisa, komitmen skalanya diperbesar,” kata Donny.

Adapun tujuh kategori badan publik yang akan dinilai oleh KI Pusat terdiri atas badan publik tingkat kementerian, lembaga dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, lembaga nonstruktural, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik, khususnya badan publik negara, menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.

"Publik punya hak untuk mengetahui informasi, dan badan publik punya kewajiban untuk memberi informasi kecuali informasi yang dikecualikan," kata Donny.

Ia mengingatkan bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang berkualitas di tengah derasnya arus informasi akibat perkembangan media sosial. Hal ini untuk mencegah terjadinya disinformasi, misinformasi, dan hoaks.

Agar pelaksanaan Monev KIP 2022 berlangsung secara terbuka dan akuntabel, instrumen penilaian menggunakan sistem e-monev. Dengan sistem ini, badan publik dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian.

Instrumen e-monev sekaligus sebagai basis data dalam uji coba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi baik tingkat pusat maupun daerah.

Selanjutnya, Donny menegaskan agar setiap badan publik yang menjadi objek Monev KIP 2022 bersikap kooperatif dalam bentuk menjawab dan mengikuti semua tahapan. Sebab, kesertaan badan publik mengikuti Monev 2022 adalah bentuk lain dari komitmen badan publik untuk terbuka.

“Kami memohon partisipasi dari badan publik. Dukungan ini betul-betul kami harapkan untuk mewujudkan peta keterbukaan informasi publik di Indonesia,” kata Donny.

Baca juga: KIP dorong keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024 mendatang

Baca juga: KIP: Indeks keterbukaan informasi publik meningkat di masa pandemi

Baca juga: KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 meningkat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022