Kota Bengkulu (ANTARA) - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
 
Ketua PD FSPPP-SPSI, Septi Peryadi di Kota Bengkulu, Rabu, meminta DPRD setempat menyampaikan aspirasi para buruh kepada DPR RI.

Sejumlah tuntutan buruh tersebut antara lain meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan.
 
"Aksi ini sebetulnya dilakukan di seluruh Indonesia dan terpusat di Jakarta dan kita di Bengkulu menggelar aksi yang dipusatkan di DPRD provinsi," kata Septi.
 
 
Selain itu, pihaknya menginginkan agar Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya dikembalikan lagi.
 
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu maka pihaknya siap akan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI nantinya.
 
"Terkait tuntutan yang disampaikan maka atas nama pimpinan dan anggota DPRD yang hadir akan memperjuangkan, menindaklanjuti atas tuntutan yang disampaikan oleh pihak PD FSPPP-SPSI," ujarnya.
 
Pada 17 Agustus pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan dan menindaklanjuti tuntutan massa ke DPR RI.
 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2022