Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram narkotika jenis ganja sitaan dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Djoko Lestari di Palembang, Rabu, mengatakan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40) warga Kota Palembang itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak.

Pemusnahan ganja kering tersebut dilakukan aparat kepolisian secara terbuka di halaman Markas Polda Sumatera Selatan.

Sekaligus, lanjutnya, pemusnahan dilakukan berbarengan dengan barang bukti narkoba hasil sitaan lain yakni jenis sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.

“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” kata dia, untuk barang bukti sabu-sabu telah dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan detergen.

Khusus untuk tersangka Ria, menurutnya, merupakan salah satu hasil ungkap kasus yang membanggakan, karena dalam penangkapan tersebut berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang terbilang besar pada tahun ini.

Djoko menjelaskan, tersangka Ria ditangkap personelnya saat yang bersangkutan turun di loket bus AKAP ALS di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022.

“Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.

Sebelum penangkapan tersebut personelnya telah mendapatkan informasi diduga ada praktik penyelundupan narkoba lintas darat hingga dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan itu.

“Setidaknya sebanyak 30.390 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku, ia sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja.

Sebab, kata dia, paket tersebut didapat dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diketahuinya berisikan gula aren.

“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2022