"Identitas kedua pelaku yang ditangkap berinisial HL (37) dan R (41)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi Dharma, Kamis.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban berinisial J terkait kasus pembakaran mobil miliknya yang terjadi pada Jumat (5/8).
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas keempat pelaku yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku HL dan R di tempat persembunyiannya.
"Dua pelaku lainnya masih kita kejar," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku melakukan pembakaran mobil milik korban dilatarbelakangi rasa sakit hati karena tidak terima usaha miliknya di ekspos ke sosial media oleh pelaku.
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tahan," ujarnya.
Baca juga: Polisi amankan seorang terduga pembakar mobil Via Vallen
Baca juga: Polres Temanggung tangkap pembakar mobil di Kledung
Baca juga: Terdakwa pembakar mobil Via Vallen dituntut tiga tahun
Baca juga: Polisi amankan seorang terduga pembakar mobil Via Vallen
Baca juga: Polres Temanggung tangkap pembakar mobil di Kledung
Baca juga: Terdakwa pembakar mobil Via Vallen dituntut tiga tahun
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2022