Jakarta (ANTARA News) - PT Semen Gresik (Persero) Tbk (SG) membantah melakukan monopoli dan berencana mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan pelanggaran UU No.5/1999, terkait distribusi Semen Gresik di Area 4, Jawa Timur. "Apa yang dilakukan oleh PT Semen Gresik Tbk bukan monopoli ataupun kartel seperti yang dituduhkan KPPU. Pengaturan sistem pemasaran dan distribusi produk yang kami lakukan adalah dalam rangka memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini juga lazim dilakukan oleh perusahaan lain," kata Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT Semen Gresik, dalam siaran pers yang diterima, Jumat. KPPU Rabu (22/3) menghukum PT Semen Gresik (SG) membayar denda kepada pemerintah Rp1 miliar karena terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat terkait distribusi Semen Gresik di Area 4 Jawa Timur yang meliputi Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, Trenggalek dan Tulungagung, dengan melakukan penetapan harga, kartel, perjanjian tertutup dan pembatasan peredaran semen oleh pelaku usaha. KPPU menganggap SG menerapkan pola pemasaran yang disebut Vertical Marketing System (VMS) yang mengharuskan distributornya memasok hanya jaringan di bawahnya (Langganan Tetap/LT dan toko) sehingga KPPU menganggap hal itu harus dihapuskan. Menurut Dwi, bila sistem yang dipakai PT Semen Gresik itu dipersalahkan, maka perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pemasaran di Indonesia. Selain itu, katanya, di Area 4 Jawa Timur juga beredar semen produksi produsen lain, seperti Bosowa, Tiga Roda an Holcim Indonesia, sehingga mereka tidak melakukan monopoli. "Ini bukan masalah denda yang harus dibayar, tapi karena kami tidak melakukan kegiatan monopoli dalam pemasaran dan distribusi semen," tegasnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006