Banda Aceh (ANTARA News) - Polisi Banda Aceh menembak Bripda RA (26) oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus perampokan dan penjarahan di daerah itu. "Tersangka oknum polisi terlibat kasus perampokan itu kita lumpuhkan karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya di kawasan Lampulo Kota Banda Aceh dalam sebuah penggrebekan pada Jumat (24/3) malam," kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Zulkarnaen, kepada pers di Banda Aceh, Sabtu. Didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Rony, ia menjelaskan peluru bersarang di bagian kaki tersangka dan setelah operasi tersangka diboyong ke Mapolres untuk pengembangan kasus. Oknum polisi itu diduga terlibat dalam berbagai kasus kriminal seperti merampok uang, perhiasan dan telepon seluler itu tetapi sehari-hari bertugas di Mapolsek Lhueng Bata, Kota Banda Aceh. Dia pernah dikenai hukuman selama 2,5 bulan (2005) karena terkait dengan kriminal. Selain oknum polisi, seorang temannya yakni KH (22) juga dilumpuhkan dan satu tembakan mengenai bagian lututnya, ujar Kapolres. "Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi rumah warga dan rumah kos mahasiswa lalu melakukan serangkaian penggrebekan dengan mengaku sebagai petugas kepolisian personel Polresta Banda Aceh," ujarnya. Oknum polisi itu menggrebek seluruh isi kamar korban yang kerap dilakukan pada malam hari dan mengambil berbagai barang berharga, termasuk telepon seluler dan uang yang ada di dalam dompet korban, tambah Kapolres. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit telepon seluler dan perhiasan emas yang merupakan hasil dari kejahatannya, kata Zulkarnaen. Dia menjelaskan, akibat dari kejahatannya maka oknum Polri itu dapat diancam hukuman sembilan tahun penjara karena melanggar pasal 368 KUHAP tentang perampokan dan perampasan dan terancam pecat dari dinas kepolisian.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006