Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Australia untuk Indonesia Bill Farmer mengatakan, keputusan memberikan visa sementara kepada 42 warga Indonesia yang berlaku selama tiga tahun oleh Departemen Imigrasi Australia (DIMA) sama sekali tidak mengubah kebijakan Pemerintah Australia terhadap kedaulatan Indonesia. Menurut Dubes dalam penyataan resminya terkait dengan pemberian visa itu, di Jakarta, Sabtu, Pemerintah Australia tidak mendukung separatisme dan kemerdekaan bagi Papua. Indonesia, kata dia, memiliki sistem demokrasi yang tangguh dan mampu menyelesaikan masalahnya sendiri melalui dialog sebagaimana yang berhasil dilakukan di Aceh. "Kami mendukung pendekatan yang sama di Papua," katanya. Keputusan itu, menurut dia, merupakan keputusan independen yang dibuat oleh pejabat DIMA sesuai dengan hukum dalam negeri Australia dan kewajiban hukum internasional berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB 1951. Australia dan Indonesia, dia menambahkan, memiliki hubungan yang sangat baik dan bekerjasama dalam banyak hal yang menyangkut kepentingan bersama, penting untuk diperhatikan agar tidak ada satu permasalahan pun merusak hubungan tersebut. Sementara itu pada kesempatan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan tidak bisa menerima keputusan Pemerintah Australia yang telah memberikan visa tinggal sementara kepada 42 warga Papua dan menganggap Canberra menerapkan standar ganda dalam kasus pemberian visa tinggal sementara. "Pemerintah Indonesia terkejut, kecewa dan sangat menyesalkan keputusan Departemen Imigrasi Australia yang pada tanggal 23 Maret 2006 telah memberikan visa tinggal sementara kepada 42 dari 43 WNI warga Papua pencari suaka," kata Juru Bicara Deplu-RI, Yuri Thamrin, di Jakarta, Kamis malam (23/3).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006