Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung Prof I Gede Pantja Astawa mengatakan untuk menentukan terjadi atau tidaknya praktik korupsi di BUMN maka harus mengacu pada Undang-Undang (UU) BUMN.

"Jika melihat UU BUMN Pasal 11 disebutkan BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kemudian, jika melihat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 14 disebutkan bahwa BUMN memiliki kekhususan sitimatis (lex specialis).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi isi pidato Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR yang mengapresiasi Menteri BUMN Erick Thohir terkait bersih-bersih, dan pemberantasan korupsi di perusahaan pelat merah.

Maka dari itu, karena kekayaan negara sudah dipisahkan, tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, ujarnya.

Sebab, di dalam UU BUMN tidak dikatakan kerugian atau pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, apabila tidak disebutkan di UU BUMN kerugian BUMN merupakan tindak pidana korupsi, maka tidak bisa diberlakukan UU Tipikor.

"Namun faktanya tidak demikian. Kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukkan dalam kasus korupsi," kata Gede.

Ia mengatakan BUMN memiliki organ komisaris, direksi dan pemegang saham. Pemegang saham identik dengan pemilik perseroan. Sebagai perseroan terbatas, BUMN merupakan badan hukum perdata. Sehingga kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang terpisah dari pemegang saham.

"Karena sudah dijadikan kekayaan terpisah, maka setiap kerugian di BUMN tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata dia.

Kalaupun rugi maka itu risiko bisnis. Sepanjang direksi memiliki iktikad baik dan prinsip kehati-hatian, semua itu dilindungi undang-undang. Sehingga, kerugian yang terjadi di BUMN tidak bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi, jelas Gede.

Jika manajemen tidak memiliki iktikad baik dan prinsip kehati-hatian, bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Namun yang berlaku adalah hukum adminsitratif dengan risiko manajemen diberhentikan dalam Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), atau bisa dituntut menggembalikan kerugian yang terjadi di BUMN.

"Jika memiliki indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, tentu bisa masuk," ujarnya.

Terakhir, agar potensi kerugian BUMN dapat dikurangi, ia menyarankan Menteri Erick Thohir memilih manajemen dan komisaris yang memiliki kapasitas serta kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan BUMN.

Baca juga: Erick Thohir: Bersih-bersih BUMN untuk perbaiki sistem perusahaan

Baca juga: KPK minta BUMN melahirkan milenial agen antikorupsi


Baca juga: Menteri Erick dukung langkah tegas Kejagung usut kasus korupsi BUMN

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2022