Jakarta (ANTARA News) - Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Bogor, Minggu, ditutup massa ketika sekitar 190 jemaat gereja itu sedang melaksanakan kebaktian Minggu. Massa gabungan dari Perumahan Griya dan warga luar perumahan itu melakukan aksi "blokir" dengan mengelilingi gereja tersebut, sementara aparat kepolisian setempat yang dipimpin Wakapolres Bogor dengan tanggap melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan. Menurut Pendeta Fekky Tatulus, gereja yang diminta ditutup itu memang dibangun di lahan kosong rumahnya tahun 1997 ketika perumahan itu masih sepi dan belum banyak penghuninya. Namun ketika penghuni perumahan itu berkembang, keberadaan tempat ibadah itu mulai dipersoalkan dengan mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Barat tahun 1990 yang mengharuskan pembangunan tempat ibadah mendapatkan izin lingkungan. Menurut Fekky, rumah ibadah yang dipaksa ditutup itu didirikannya tiga tahun sebelum Instruksi Gubernur Jawa Barat dikeluarkan. "Kalau ditutup, ke mana jemaat dan anak- anak harus beribadah," katanya. Disebutkannya, tidak ada penyanderaan yang dilakukan massa terhadap dirinya maupun anggota jemaatnya. Namun dalam pertemuan yang juga dihadiri unsur- unsur Muspiko, Danramil Gunung Putri, dan Wakapolres Bogor itu, dan Sekretaris Camat Gunung Putri, Asep, mendesak agar tempat ibadah itu segera ditutup, namun pendeta gereja tersebut menolak surat pernyataan menutup tempat ibadah tersebut. Menurut Fekky, seharusnya dibahas bagaimana jalan keluarnya yang ditekankan untuk dicari, bukan melakukan pemaksaan penutupan tempat ibadah, apalagi sekarang ini sudah ditetapkan peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama yang mengatur pendirian rumah ibadat.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006